Indeks persepsi korupsi Indonesia (corruption perception index) berubah dari 2.8 ke 3.0. Lumayan, paling tidak membaik. Yang penting hari ini tidak lebih buruk dari kemarin.
Tapi ini artinya apa ? Iseng mencoba memahami angka ini, saya nyasar ke metodologi yang digunakan untuk menentukan nilai CPI ini. Ada banyak faktor yang digunakan, tapi salah satu cara mendapatkan angka tersebut adalah dengan mengukur response para pakar di negara yang bersangkutan terhadap pertanyaan berikut:
To what extent are there legal or political penalties for officeholders who abuse their positions?
To what extent can the government successfully contain corruption?
Perubahan dari 2.8 ke 3 ini berarti di Indonesia terjadi hal berikut.
Dari pertanyaan pertama, tentang seberapa jauh adanya konsekuensi politis dan legal terhadap para koruptor. Tahun lalu para koruptor masih berani melakukan korupsi seenak udelnya tanpa takut konsekuensi dan publikasi, sekarang, walaupun mereka masih belum dihukum secara layak, tapi sudah mulai banyak publikasi negatif tentang kelakuan mereka.
Dari pertanyaan ke dua, mestinya ada perbaikan dari sisi pemerintah tidak lagi terlalu banyak dipengaruhi kepentingan individual/privat. Sudah mulai ada integritas, tapi masih setengah-setengah.
Jadi kalau dilihat publikasi negatif bahwa ternyata masih banyak koruptor seperti Gayus, ada 1800 ekor lagi binatang macam dia yang harus ditangkap ? Ya wajar saja, menurut CPI sekarang yang 3, publikasi seperti ini akan makin sering, dan binatang-binatang itu akan makin terpojok.
Semoga mereka makin langka dan akhirnya punah.