Kontroversi aturan penyadapan Cicak ini terlupakan sejenak, tertutup hingar bingar Cicak versus Buaya yang berakhir dengan anti klimaks. Berakhir dengan Tancep Kayon, kata Putu Setia, layar drama ditutup, penonton dipersilahkan bubar dan membuat kesimpulan masing-masing. Drama politik nasional kembali ke adegan yang dulu belum rampung dipentaskan, geger Bank Century.
Minggu lalu, saya sekilas diingatkan kembali tentang aturan ini saat membaca berita di Tempo bahwa Menkominfo berupaya untuk menguasai wewenang penyadapan. Eh itu katanya Tempo lho ya di kalimat pertama artikel tersebut. Pak Mentrinya sendiri kalau ditanya paling bilang sedang menyiapkan peraturan pemerintah mengenai prosedur penyadapan. Peraturan pemerintah ini nanti merujuk kepada UU No. 11 2008, alias UU ITE.
Mengikuti model di Australia dan Korea Selatan dimana penyadapan dilakukan oleh mentri komunikasi, maka maunya pak Mentri, penyadapan informasi mesti berkoordinasi dengan departemen komunikasi setelah mendapat perintah pengadilan. Keinginan untuk menguasai dan mengendalikan wewenang penyadapan ini kemudian diduga sebagai bagian dari langkah sistematis untuk melemahkan KPK. Sejalan dengan usaha parlemen yang berusaha membatasi kewenangan KPK saat menyusun UU Tipikor beberapa waktu lalu.
Apa iya ini merupakan usaha pelemahan wewenang KPK ? Bisa jadi. Bisa juga tidak, karena menurut saya sebenarnya wewenang penyadapan KPK pun tidak terlalu kuat. Ada celah bentuk komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menghindari penyadapan cicak. Satu titik di mana UU KPK tidak memberikan wewenang sepenuhnya pada KPK untuk melakukan penyadapan. Celah yang mana yang saya maksud ?
Iseng saja, mungkin saya mau pindah ke Wongiseng.co.cc yang menggunakan hosting gratisan dari 000a.biz. Masih belum yakin sepenuhnya akan pindah ke sana, tapi sekarang sedang mencoba belajar mengurus domain sendiri, install wp sendiri dan memaintain plugin di sana.
Iseng-iseng yang beresiko karena sewaktu-waktu hosting gratisan itu bisa hilang begitu saja di telan bumi
Kalau sampai itu terjadi, kira-kira ya paling saya fall back, kembali ke sini. Di sini lebih terjamin, semua sudah di sediakan dan lebih aman. Di sana bebas mau ngapain aja, termasuk mesti bebas dengan rajin membuat backup sendiri mysql dan files yang sudah di upload di sana, karena tidak ada jaminan hosting itu akan hidup terus. Tapi namanya juga iseng, harap maklum.
Barangkali kalau ada yang mau memberi masukan sebaiknya bagaimana, I am listening. Saya masih mikir antara total gratisan seperti di atas, setengah gratisan di sini (upgrade beli domain tapi hosting tetep gratis di sini jadi seperti Unspun, atau setengah gratisan di sana (hosting tetep gratis, tapi nyari domain sendiri bukan di Co.CC, toh di sana taun depan harus bayar, atau kemungkinan ke empat, hosting dan domain yang beneran bayar sendiri.
Cuman namanya iseng agak mikir dua kali kalau mesti serius. Kalau domain dan hosting saya bayar sendiri, apa ya masih bisa di bilang iseng ? he..he..he.. Saya sudah nggeremeng kepanjangan di sana, jadi sepertinya tidak perlu di tulis lagi di sini
.
Ya wis itu saja, update singkat (seolah-olah blog ini ada yang baca). Sekaligus penjelasan kenapa berapa lama ini males posting, karena waktu luang yang ada jadi kepake untuk mensetup blog gratisan beresiko tapi bebas itu

Suatu malam, sebelum tidur, setelah menonton film yang kebetulan ada spookynya (hantu-hantuan versi londo yang buat orang Indonesia tidak mengerikan sebenarnya). Ada dialog antara seorang anak kecil berumur 5.5 tahun dengan bapaknya yang masih lugu dalam menghadapi anak, tentang ada atau tidaknya Spooky.
Besok paginya sisa dialog ini sepertinya terlintas di pikiran anak kecil itu waktu bicara tentang Tuhan dengan ibunya.
Tadi pagi saya baca tulisan inspiratif dari mas Dony, tentang belajar sepeda, belajar kehidupan. Tulisan inspiratif yang membuat saya teringat dengan apa yang saya lakukan sekitar 2 taun lalu. Waktu mencoba mengajari anak saya naik roda dua, transisi dari roda empat. Biasanya memang sebelum naik roda dua, belajar naik roda empat dulu. Sama, saya waktu kecil juga begitu, makanya anak sayapun saya belikan sepeda roda dua.
Waktu anak saya hampir umur 4 taun, saya bertemu seorang teman lama yang tinggal di Jerman. Anaknya seumuran, tapi sudah bisa naik sepeda roda dua. Sementara anak saya masih asik dengan sepeda roda empatnya, dan belum tertarik untuk belajar roda dua.
Saya terkagum-kagum dan nanya, Gimana caranya kok bisa ? Dari umur berapa belajar naik sepeda roda duanya ? Teman saya bilang, belajar roda duanya sebentar kok, yang lama dia pake balance bike, dari umur 2.5 atau 3 taunan. Balance bike ? Opo meneh kuwi ?
Kemarin ada tulisan dari Lita yang menceritakan kehangatan masa kecilnya. Saya berkomentar di sana bahwa dia beruntung karena tidak semua orang bisa menikmati itu.
Kehangatan masa kecil
Sebagian dari kita ada yang kehilangan kehangatan karena musibah atau karena orang tuanya berpisah. Bahkan keluarga yang utuhpun belum tentu merasakannya. Kehangatan itu menciptakan kenyamanan. Membuat anak merasa diterima apa adanya. Meyakinkannya bahwa dia akan tetap dicintai dengan segala kesalahannya. Membangun bayangan diri bahwa si anak kecil adalah seseorang individu yang berharga. Kelak si anak pun akan tumbuh menjadi individu yang merasa layak untuk berbahagia, apapun kata dunia.
Jujur saja, kalau keinginan untuk saling menyapa, merusuh dan eyel-eyelan di Ngerumpi ini terus saya ikuti, bakal tidak bisa berhenti. Kenapa ? Di rumah dan di tempat kerja, saya selalu daring. Selalu ada dalam jaringan, jarang-jarang luring atau di luar jaringan, paling lebih sering muring-muring.
‘Ah liat sebentar ada kerusuhan apa’, ‘Sik sebentar ngintip orang-orang sedang curhat’, ‘Lho ini ada bahasan tentang filsafat, tak eyel-eyelan sebentar’ adalah godaan yang bisa diikuti dengan segera. Ndak perlu jalan ke warnet, ndak ada hal yang bisa menunda.
Lucu juga melihat sisa-sisa jejak masa lalu yang tersimpan tanpa sengaja di web archive. Sekitar tahun 2005-an rupanya saya lumayan sering menyampah di dunia maya. Sampai tidak inget lagi setelah Modblog down, ternyata masih ada tebaran katarsis yang terekam di sana.
Bahwa di situ dulu saya pernah punya beberapa teman yang sering mampir dan saling menyapa. Membaca sampahan tanpa pretensi. Curhatan tanpa perduli siapa yang akan baca. Toh yang datang ya mereka yang sudah saya kenal.
Continue reading
Hari ini 12 November 2009 Charter for Compassion di launch. Apa yang dinyatakan bersama dalam bentuk Piagam Kasih ini bukan hal baru. Ajaran emas, memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan ada di setiap ajaran agama dan tradisi spiritualitas. Memperlakukan setiap umat manusia dengan adil, secara setara dan saling menghormati tanpa pengecualian.
Piagam ini mengajak kita untuk retrospeksi. Bahwa tindakan kekerasan, chauvinisme, mengutamakan kepentingan pribadi, eksploitasi, penyebaran kebencian dengan merendahkan orang lain – bahkan terhadap seorang musuh- adalah bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Kita mengakui bahwa selama ini kehidupan umat manusia di dunia masih belum dilandasi oleh kasih, bahkan masih banyak penderitaan umat manusia yang terjadi akibat tindakan atas nama agama.
Oleh sebab itu penting untuk mengembalikan nilai-nilai kasih sebagai bagian utama dari ajaran moralitas dan agama. Segala interpretasi kitab suci yang menyebarkan kekerasan, kebencian atau kesombongan dapat dianggap tidak lagi sesuai.
Eh lhadalah saya kok bingung sendiri mau membuat terjemahan bebas charter for compassion ini. Karena walaupun judulnya Charter for Compassion, menurut saya kata-katanya agak keras, dan tidak terlalu compassionate.
Saya senang semangatnya, tapi terus terang redaksi piagam ini agak kurang menyentuh. Ah, sudahlah, lebih baik lihat video dan teks asli dalam bahasa inggrisnya di bawah ini (atau langsung ke situs Charter for Compassion)
Ternyata ada yang Bahasa Melayu yang bahasa Indonesia barangkali ada yang berminat membuat ?
Continue reading
Lagi-lagi video dari TED, yang panjangnya kurang dari duapuluh menit. Kalau anda sempat, luangkan waktu sejenak melihatnya. Bagus untuk retreat dari hiruk pikuk masalah KPK, dan masalah-masalah lain yang anda hadapi saat ini.
Pembicaranya adalah Chimamanda Ngozi Adichie seorang novelis dari Nigeria. Tulisannya kritis membahas kolonialisme di benua Afrika, dan perjuangan rakyat Nigeria dalam menghadapi kondisi negaranya yang korup.
Beliau juga menulis tentang pengalaman imigran Nigeria di negara lain. Apa yang ditulis oleh seorang warga Nigeria sendiri, tentu dengan sudut pandang stereotip literatur barat tentang Afrika.
Hanya kopas dan menulis kembali fakta yang didapat dari Jakarta Globe.
Saya tidak bisa menganalisis, karena terlalu banyak informasi, email gelap, rekaman dan selebaran yang mesti diperhitungkan, entah yang mana yang bisa dipercaya.
However, the document obtained by the Globe states that police have a CCTV recording that would clearly invalidate any statement Chandra or Bibit had made about never having met case broker Ary Muladi.
Police noted in the document that one of the videotapes clearly showed a meeting between Ary, Bibit and KPK deputy director of investigations Ade Rahardja at the Bellagio Residence in South Jakarta.
The document states that the video would show the meeting took place at the Bellagio’s Tomodachi restaurant in August 2008. Another video recording shows a meeting between Ary and Ade at the Residence’s Lemon Tree Restaurant, also in August 2008, and yet another one shows a meeting between Ary, Ade and former KPK director of investigations Bambang Widaryatmo.
[Artikel asli ditulis tanggal 16 Juli 2009 di Politikana, waktu itu belum mengaktifkan fasilitas cross posting ke blog ini.]
Belakangan ada diskusi tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang KPK untuk menyadap dalam rangka penyelidikan pidana korupsi. Saya coba fokus ke bagian penyadapan, karena sepertinya tidak ada batasan yang jelas, sehingga wewenang ini potensial untuk disalahgunakan.
Landasan penyadapan ini ada di UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
Pasal 6 c yang dirujuk di pasal 12 isinya :
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
Tidak ada aturan lebih lanjut yang menjelaskan kapan penyadapan dan perekaman pembicaraan ini bisa dilakukan, batasan berapa lama penyadapan boleh dilakukan, dan aturan yang bisa mencegah penyalahgunaan wewenang ini. Saya mencoba mencari kata kunci penyadapan, memang cuman muncul sekali di undang-undang itu.
Mendengar beliau di usianya yang sudah lanjut, berbicara dengan lancar dan penuh inspirasi, rasanya ndak bisa komentar, pengennya bisa meresapi apa yang disampaikan. Inipun sekedar mencatat sebagian transkripnya, untuk kapan-kapan dilihat kembali. Sebelum menjadi pelatih basket, kalau tidak salah beliau pernah atau juga menjadi pengajar bahasa Inggris, oleh karena itu banyak puisi yang dihapalnya luar kepala. Beliau adalah pelatih basket yang mengasah Bill Walton dan Kareem Abdul Jabbar menjadi pemain yang tangguh.
Wawancara Chandra M Hamzah dengan Peter Gontha setahun lalu. Link ini kemarin saya peroleh dari artikel mas Prajnamu. Di video ini Chandra Hamzah sedang menceritakan kisah beberapa tahun lalu. Saat beliau ikut berpartisipasi menyusun draft undang undang Badan Independen Anti Korupsi. Draft itu digarap bersama dengan mantan anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, zaman Marzuki Darusman. Hasil rumusan ini kemudian menjadi cikal-bakal undang-undang KPK.