Kontroversi aturan penyadapan Cicak ini terlupakan sejenak, tertutup hingar bingar Cicak versus Buaya yang berakhir dengan anti klimaks. Berakhir dengan Tancep Kayon, kata Putu Setia, layar drama ditutup, penonton dipersilahkan bubar dan membuat kesimpulan masing-masing. Drama politik nasional kembali ke adegan yang dulu belum rampung dipentaskan, geger Bank Century.
Minggu lalu, saya sekilas diingatkan kembali tentang aturan ini saat membaca berita di Tempo bahwa Menkominfo berupaya untuk menguasai wewenang penyadapan. Eh itu katanya Tempo lho ya di kalimat pertama artikel tersebut. Pak Mentrinya sendiri kalau ditanya paling bilang sedang menyiapkan peraturan pemerintah mengenai prosedur penyadapan. Peraturan pemerintah ini nanti merujuk kepada UU No. 11 2008, alias UU ITE.
Mengikuti model di Australia dan Korea Selatan dimana penyadapan dilakukan oleh mentri komunikasi, maka maunya pak Mentri, penyadapan informasi mesti berkoordinasi dengan departemen komunikasi setelah mendapat perintah pengadilan. Keinginan untuk menguasai dan mengendalikan wewenang penyadapan ini kemudian diduga sebagai bagian dari langkah sistematis untuk melemahkan KPK. Sejalan dengan usaha parlemen yang berusaha membatasi kewenangan KPK saat menyusun UU Tipikor beberapa waktu lalu.
Apa iya ini merupakan usaha pelemahan wewenang KPK ? Bisa jadi. Bisa juga tidak, karena menurut saya sebenarnya wewenang penyadapan KPK pun tidak terlalu kuat. Ada celah bentuk komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menghindari penyadapan cicak. Satu titik di mana UU KPK tidak memberikan wewenang sepenuhnya pada KPK untuk melakukan penyadapan. Celah yang mana yang saya maksud ?
Mengacu ke UU No. 30/2002 wewenang KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan memang tidak dibatasi. Tidak perlu prasyarat keputusan pengadilan ataupun apapun, untuk memulai penyadapan dan perekaman pembicaraan per telepon, ataupun barangkali komunikasi elektronik. Tapi bagaimana dengan komunikasi yang bukan telepon, dan bukan komunikasi elektronik ? Bagaimana dengan komunikasi via surat menyurat tradisional ?
Pasal 38 UU KPK No. 2002, dan penjelasan ayat 1 mengatakan bahwa untuk masalah penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat tradisional ini KPK merujuk ke KUHAP (UU no 8/1981). Saya pernah bahas di artikel yang saya posting di Politikana pada bulan Juli. Tidak perlu saya tulis ulang di sini, singkatnya untuk kasus surat menyurat ini KPK butuh persetujuan pengadilan negeri.
Ada kewajiban untuk memberi tahu pihak yang suratnya dibuka bahwa surat mereka telah diperiksa. Bila ternyata surat itu tidak ada hubungan dengan perkara penyidikan, surat tersebut harus ditandai, bahwa surat tersebut telah dibuka oleh penyidik. Ada kewajiban untuk merahasiakan hasil pemeriksaan surat, sehingga tidak bisa sesuka hati dibuka untuk publik. Wewenang KPK dalam hal surat menyurat ini lebih terbatas daripada penyadapan per telepon.
Jadi bagi para koruptor, markus, politisi dan pejabat busuk yang hendak melakukan suap menyuap, peras memeras, berhubungan sajalah lewat surat tradisional. Tulis tangan saja, kesepakatan berapa mesti bayar supaya kasus lancar, kemudian kirim surat itu lewat kurir. Karena tangan dan pendengaran cicak dalam hal ini masih terbatas dibanding dengan kewenangan mereka menyadap komunikasi per telepon.
Baik telepon, email, ataupun surat tradisional menurut saya adalah bentuk komunikasi. Penyadapan, penggeledahan, pemeriksaan, sama-sama merupakan metode untuk membuka komunikasi privat demi kepentingan penyidikan/ penyelidikan. Saat perlakuan hukum terhadap dua metode komunikasi ini berbeda, selain menjadi peluang buat para koruptor, ini jadi pertanyaan buat saya. Sebenarnya perlakukan yang mana yang lebih tepat ?
Discussion
No comments yet.