Saya sedang penasaran dengan Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/020/2006 tentang Teknis Penyadapan Informasi. Sebenarnya isinya seperti apa ?
Mengingat UU KPK dan undang-undang lain yang lebih tinggi tidak merinci secara detail teknis penyadapan, Permen inilah yang menjadi landasan hukum KPK dalam melakukan penyadapan selama beberapa tahun belakangan ini.
Barangkali ada yang bisa membantu memberikan naskah lengkapnya ? Google sana sini dan mencari-cari di situs Hukum Online belum membuahkan hasil. Lucunya ternyata dua tahun lalu Hukum Online juga berusaha mengusut keberadaan Permen ini tanpa hasil.
Sayang, hingga berita ini diturunkan Permenkominfo yang dimaksud tanpa alasan yang jelas sulit diperoleh. Penelusuran hukumonline baik melalui situs resmi KPK dan Depkominfo maupun melalui kantor resmi kedua instansi memperoleh hasil nihil.
Ini saya ketahui setelah melihat lihat cache (untung ada google) artikel di sana dan menemukan beberapa artikel menarik :
Beberapa hal yang bisa saya garis bawahi dari artikel-artikel menarik di atas :
Saya tidak sedang mempertanyakan Mahkamah Konstitusi yang menilai RPP Menkominfo inkonstitusional. Apalagi menyanggah Bung Ajo yang mempunyai alasan kuat untuk menolak usulan RPP.
Saya manut percaya, bahwa memang RPP ini melanggar struktur perundangan dan inkonstitusional. Jadi biarkan saja KPK menggunakan Permen yang buat saya masih tidak jelas keberadaannya ini.
Apa saya sedang bersimpati dengan para koruptor dan ingin ikut memperlemah KPK ? Tidak. Jangan sampai kinerja KPK terhambat gara-gara RPP ini. Harapan saya semoga ada middle ground yang akhirnya akan bisa ditemukan.
Bagian yang jelas-jelas menghambat kinerja KPK memang perlu ditolak. Seperti keperluan persetujuan dari pengadilan negeri yang ada di pasal 3 c,d RPP itu.
Bagian lain yang memperjelas teknis penyadapan, misalnya memberikan batasan jangka waktu penyadapan. Atau kewajiban menjaga kerahasiaan informasi seandainya yang disadap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurut saya teknis pengaturan masalah ini tetap diperlukan. Saya tidak menemukan alasan yang cukup kuat untuk menolak bagian-bagian tersebut.
Apalagi mengingat selama ini semua itu dijalankan berdasarkan Permen ajaib yang tidak jelas keberadaannya. Kecuali ada yang bisa membantu memberitahu dokumennya seperti apa ?
Lama saya tidak ikut merusuh di Politikana. Sejak beberapa saat lalu merasa agak tidak nyaman dan menemukan tempat lain yang lebih nyaman untuk merusuh. Ternyata dari beberapa artikel belakangan ini yang isinya membahas topik yang itu-itu lagi, dan tokoh yang itu-itu juga, suasana terasa semakin tidak nyaman.