Saya sedang penasaran dengan Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/020/2006 tentang Teknis Penyadapan Informasi. Sebenarnya isinya seperti apa ?
Mengingat UU KPK dan undang-undang lain yang lebih tinggi tidak merinci secara detail teknis penyadapan, Permen inilah yang menjadi landasan hukum KPK dalam melakukan penyadapan selama beberapa tahun belakangan ini.
Barangkali ada yang bisa membantu memberikan naskah lengkapnya ? Google sana sini dan mencari-cari di situs Hukum Online belum membuahkan hasil. Lucunya ternyata dua tahun lalu Hukum Online juga berusaha mengusut keberadaan Permen ini tanpa hasil.
Sayang, hingga berita ini diturunkan Permenkominfo yang dimaksud tanpa alasan yang jelas sulit diperoleh. Penelusuran hukumonline baik melalui situs resmi KPK dan Depkominfo maupun melalui kantor resmi kedua instansi memperoleh hasil nihil.
Ini saya ketahui setelah melihat lihat cache (untung ada google) artikel di sana dan menemukan beberapa artikel menarik :
- Cache: KPK: Penyadapan Atas Permintaan Antasari Sesuai SOP
- Cache: Penyadapan KPK Berjalan Tanpa Komite Oversight
- Depkominfo Awasi Penyadapan KPK
Beberapa hal yang bisa saya garis bawahi dari artikel-artikel menarik di atas :
- Bahwa penyadapan bisa dilakukan cukup dengan sms ancaman. Misalnya sms dari almarhum Nasrudin untuk Antasari. Tidak harus terkait langsung dengan kepentingan penyidikan/penyelidikan masalah korupsi, yang penting disetujui oleh pimpinan KPK [1].
- Bahwa ternyata Oversight Commitee penyadapan ini bukan hal baru, saya pikir ini karang-karangannya @tifatulsembarang saja. Ternyata tim khusus pengawasan penyadapan ini sudah diusulkan sejak 2006, tapi tidak juga dibentuk. Masih bingung mendefinisikan Lawful Interception, katanya. entah bagaimana nasibnya sekarang. [2]
- Usulan PP untuk mengatur penyadapan juga bukan ide baru, tapi pernah dilontarkan tahun 2007 oleh Sofyan Jalil (bagian akhir [3]).
- Bahwa ketika KPK menggunakan Permen yang kalau tidak salah tingkatnya lebih rendah dari PP, polemik dan penolakan yang terjadi tidak sekeras seperti terhadap RPP yang akan diajukan Menkominfo [1].
Saya tidak sedang mempertanyakan Mahkamah Konstitusi yang menilai RPP Menkominfo inkonstitusional. Apalagi menyanggah Bung Ajo yang mempunyai alasan kuat untuk menolak usulan RPP.
Saya manut percaya, bahwa memang RPP ini melanggar struktur perundangan dan inkonstitusional. Jadi biarkan saja KPK menggunakan Permen yang buat saya masih tidak jelas keberadaannya ini.
Apa saya sedang bersimpati dengan para koruptor dan ingin ikut memperlemah KPK ? Tidak. Jangan sampai kinerja KPK terhambat gara-gara RPP ini. Harapan saya semoga ada middle ground yang akhirnya akan bisa ditemukan.
Bagian yang jelas-jelas menghambat kinerja KPK memang perlu ditolak. Seperti keperluan persetujuan dari pengadilan negeri yang ada di pasal 3 c,d RPP itu.
Bagian lain yang memperjelas teknis penyadapan, misalnya memberikan batasan jangka waktu penyadapan. Atau kewajiban menjaga kerahasiaan informasi seandainya yang disadap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurut saya teknis pengaturan masalah ini tetap diperlukan. Saya tidak menemukan alasan yang cukup kuat untuk menolak bagian-bagian tersebut.
Apalagi mengingat selama ini semua itu dijalankan berdasarkan Permen ajaib yang tidak jelas keberadaannya. Kecuali ada yang bisa membantu memberitahu dokumennya seperti apa ?
setuju. semoga kinerja kpk tidak terhambat gara-gara RPP ini. kalau terhambat…. yah…apa lagi yang bisa diharapkan.
Posted by lina ling | December 16, 2009, 3:09 am
Posted by wongiseng | December 16, 2009, 1:28 pmweb yg baru ga bisa koment, jadi aku koment nya disini aja deh..
Posted by Doraemon The Movie | February 19, 2011, 2:36 pm